Pada 1996, Ittihadul Muballighin,
organisasi para mubaligh yang dipimpin KH Syukron Ma’mun menyelenggarakan
musyawarah nasional (munas). Salah satu keputusan penting yang diambil dalam
munas itu adalah merumuskan kode etik dakwah untuk para dai.
Keputusan ini diambil karena pada
waktu itu mulai muncul dai walakedu (ju[w]al agama kejar duit). Rumusan kode
etik itu diharapkan dapat menjadi pedoman para dai atau mubaligh dalam
menjalankan dakwahnya sehingga mereka dapat mewarisi tugas para nabi, bukan
justru mendapat laknat dari Allah SWT dalam berdakwah.
Sekurang-kurangnya, ada tujuh
kode etik dakwah. Kode etik pertama, tidak memisahkan antara perbuatan dan
ucapan. Kode ini diambil dari Alquran surah al-Shaff ayat 2-3. “Hai orang-orang
yang beriman, mengapa kalian menga takan hal-hal yang kalian tidak
melakukannya? Amat besar murka di sisi Allah SWT karena kalian mengatakan
hal-hal yang tidak kalian kerjakan.” Kode pertama ini juga diambil dari
perilaku Rasulullah SAW di mana secara umum beliau tidak memerintahkan sesuatu,
kecuali beliau melakukannya.
Kode etik kedua, tidak melakukan
toleransi agama. Toleransi antarumat beragama memang sangat dianjurkan sebatas
tidak menyangkut masalah akidah dan ibadah.
Dalam masalah keduniaan
(muamalah), Islam sangat menganjurkan adanya toleransi. Bahkan, Nabi SAW banyak
memberikan contoh tentang hal itu, sementara toleransi dalam akidah dan iba dah
dilarang dalam Islam.
Hal itu berdasarkan firman Allah
SWT dalam surah al-Kafirun ayat 6, “Ba gi kamu agama kamu dan bagiku agamaku.”
Dalam Hadis Riwayat Imam ibn Hisyam juga disebutkan, “Orang-orang Yahudi
Kabilah Bani Auf adalah satu bangsa bersama orang-orang mukmin, bagi
orang-orang Yahudi agama mereka dan bagi orang-orang mukmin agama mereka.” Kode
etik ketiga, tidak mencerca sesembahan agama lain. Ini diambil dari surah
al-An’am ayat 108. “Dan, janganlah kamu memaki sesembahan yang mereka
sembah selain Allah karena mereka
nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” Kode etik
keempat, tidak melakukan diskriminasi. Ketika Nabi SAW masih berada di Makkah
dan mengajarkan Islam kepada orang-orang miskin, antara lain, Bilal al-Habsyi,
Shuhaib al-Rumi, Salman al-Farisi, dan lain-lain, tibati ba datang kepada Nabi
SAW sejumlah tokoh bangsawan Quraisy yang juga hendak belajar Islam dari
beliau.
Namun, bangsawan Quraisy ini tidak
mau berdampingan dengan rakyat kecil.
Mereka minta kepada Nabi SAW
untuk mengusir Bilal dan kawan-kawannya itu. Nabi kemudian menyetujui
permintaan tersebut, namun Allah me nu runkan ayat yang mengkritik peri laku
Nabi itu, yaitu surah al-An’am ayat 52.
“Dan, janganlah kamu mengusir
orang-orang yang selalu menyembah Tuhannya pada pagi hari dan petang sedangkan
mereka menghendaki keridaan-Nya. Kamu tidak memikul tanggung jawab sedikit pun
terhadap perbuatan mereka dan mereka tidak memikul tanggung jawab sedikit pun
terhadap perbuatan kamu yang menyebabkan kamu (berhak) mengusir mereka sehingga
kamu termasuk orang-orang zalim.” Kode etik kelima, tidak memungut imbalan.
Kode ini diambil antara lain dari Alquran surah Saba’
ayat 47. “Katakanlah, upah apa pun yang aku minta kepadamu maka hal itu untuk
kamu (karena aku pun tidak minta upah apa pun kepadamu). Upahku hanya dari
Allah. Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.” Demikian pula perilaku para Nabi,
termasuk Nabi Muhammad SAW dalam berdakwah, mereka tidak pernah me mungut
imbalan, apalagi pasang tarif, tawar-menawar, dan lain sebagainya.
Kode etik keenam, tidak mengawani
pelaku maksiat. Para dai yang runtang-runtung,
gandeng renceng dengan pelaku maksiat, mereka menjadi tidak mampu untuk
melakukan amar makruf dan nahi mungkar. Akhirnya, justru Allah SWT melaknat
mereka semua. Hal itulah yang telah terjadi atas kaum Bani Israil seperti
diceritakan dalam surah alMaidah ayat 78-79.
“Telah dilaknati orang-orang
kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud dan ‘Isa bin Maryam. Hal itu karena
mereka durhaka dan selalu melampaui batas.
Mereka satu sama lain tidak
melarang perbuatan mungkar yang mereka lakukan. Sesungguhnya, sangatlah buruk
apa yang mereka lakukan itu.” Dan, kode etik ketujuh, tidak me nyampaikan hal-hal
yang tidak diketahui. Kode etik ini diambil dari surah al-Isra ayat 36. “Dan,
janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu ketahui.
Karena, sesungguhnya pendengaran,
penglihatan, dan hati, semua itu akan di mintai pertanggungjawabannya.” Munas
Ittihadul Muballigin dengan keputusan kode etik dakwah telah ber lalu 16 tahun
yang lalu. Apakah daidai walakedu menjadi lenyap? Tampak nya tidak demikian,
justru semakin men dekat ke hari kiamat fenomena munculnya dai walakedu semakin
ramai.
Bahkan, sering dibarengi dengan
apa yang disebut dengan management walakedu. Wallahul muwaffiq